KALTIMKORANSERUYA.COM – Belum lama ini Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brigjen TNI (Purn) dr Noch Tiranduk Malissa menggelar kunjungan bangunan Rumah Sakit Tipe D Taman Sehat.
Dalam kunjungan itu Brigjen TNI (Purn) dr Noch Tiranduk Malissa mengatakan, bahwa gedung itu tidak layak dijadikan sebagai rumah sakit. Lantaran lokasi gedung berdekatan dengan pemukiman, sekolah, Puskesmas, dan Lab Kesda. Selain itu, ia juga turut mempersoalkan pembuangan limbah RS tipe D yang dinilai kurang layak, dan juga ruang UGD yang seharusnya berada di lantai dasar, justru berada Lantai 2.
“Kalau saya lihat dari lokasinya saja tidak memenuhi syarat, terus penempatan UGD masa di lantai dua. Ini tidak masuk akal Gedung ini mubazir, jadi harus segara dialihfungsikan,” ujarnya belum lama ini.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, pernyataan KSP itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas yang hanya berdasar pada opini semata. Sebab pembangunan RS type D itu sudah melalui tahapan dan proses yang sesuai. Sehingga memiliki legal statement yang jelas.
“BPK, BPKP, dan Kejaksaan sudah mengeluarkan legal opinionya. Artinya ini sudah sesuai tahapan kajian dan pendampingan dari berbagai dinas terkait, salah satunya dari dinas kesehatan,”ujarnya, Senin (8/5/2023).
Ia pun menyayangkan jika rumah sakit itu tidak jadi difungsikan sesuai dengan peruntukannya, dan justru akan dialihfungsikan menjadi perkantoran. Karena pemerintah dan DPRD sudah sepakat untuk menyelesaikan secara bertahap kekurangan yang ada pada rumah sakit type D itu dan ditarget rampung tahun 2023 ini.
“Kita DPRD dan pemerintah sudah sepakat di APBD perubahan ini sudah disiapkan anggaran untuk kajian. Akan ada pembebasan lahan, siapkan Faskesnya dan merevisi denah rumah sakit yang di atas untuk dipindahkan ke bawah,” beber Faiz.
Politisi Partai Golkar ini pun meminta Pemkot Bontang mempertimbangkan kembali pemfungsian rumah sakit itu, agar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dialihfungsikan menjadi gedung perkantoran yang tidak ada hubungannya dengan kesehatan.
“Pemkot tidak bisa memutuskan sendiri, karena sudah ditetapkan untuk menjadi rumah sakit, kalau ada perubahan lagi tentu harus atas dasar persetujuan DPRD. Apalagi anggaran untuk rumah sakit ini sudah disiapkan di APBD perubahan. Jadi harus dipertimbangkan,” tutupnya.(Adv)