Home Bontang 952 Narapidana di Lapas Bontang Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas, 4...

952 Narapidana di Lapas Bontang Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas, 4 WBP Jalani Subsider

Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani

KALTIMKORANSERUYA.COM – Sebanyak 952 narapidana di Lapas Kelas II A Bontang menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Sedangkan 3 orang dinyatakan langsung bebas dan 4 wbp lainnya menjalani subsider.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Bontang Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam dan telah memenuhi Syarat Administratif dan Substantif.

Diantaranya, telah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan turut serta aktif mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Bontang.

“Sekarang untuk dapat remisi harus ada asesment apakah dia berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas dan tidak memiliki catatan pelanggaran,” ujarnya, Senin (17/4/2023).

Adapun 952 wbp yang mendapat remisi tersebut dijelaskan Riza terdiri dari berbagai kasus diantaranya kasih Narkotika sebanyak 645 orang, perlindungan anak 132 orang, pencurian 52 orang , pembunuhan 36 orang, penggelapan 17 orang, korupsi 10 orang dan Lain-lain 60 orang.

Adapun total keseluruhan narapidana di Lapas Kelas II Bontang saat ini sebanyak 1.635 orang.

“Paling banyak kasus narkoba 1.164 orang,” timpalnya.

Riza berharap, kepada seluruh warga binaan baik yang mendapatkan remisi dan juga dinyatakan bebas untuk dapat terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahan lagi.

“Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah mencapai penyadaran diri, tercermin melalui sikap dan perilaku yang baik selama menjalani pidana di dalam lapas. Harapannya semoga menjadi pribadi yang lebih baik tidak melakukan pelanggaran hukum lagi,” tandasnya.