KALTIMKORANSERUYA.COM – Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, mendorong pemerintah memberikan solusi usai adanya kebijakan larangan thrifting atau kegiatan berbelanja pakaian bekas.
Menurutnya, solusi mesti dicari lantaran para pedagang pakaian bekas telah bejualan sejak lama, dan tidak mematikan usaha pedagang.
“Kalau saya berharap ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas, bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ,” kata Nidya, Senin (27/3/2023).
Dirinya berharap pemerintah lebih bijak mengatasi masalah ini, dengan meminta pemerintah mengevaluasi larangan impor barang bekas, salah satunya impor pakaian bekas. Kalaupun ada larangan segera diberlakukan regulasi seperti apa.
“Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya,” ungkapnya.
Dalam praktiknya pakaian bekas memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
Ia menjelaskan, ketika pakaian bekas impor banyak masuk, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit.
“Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merk idamannya dengan harga yang murah,” kata Nidya.
Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
“Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)