KALTIMKORANSERUYA.COM – Budaya membaca wajib dimulai sedini mungkin di lingkungan keluarga karena akan lebih mudah menanamkan kebiasaan atau sesuatu yang baik dari sejak kecil agar menjadi suatu kebiasaan. Dengan hal tersebut, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor, mendorong Pemerintah Kota Samarinda melakukan inovasi dan untuk meningkatkan minat baca di masyarakat.
Politisi Partai Golongan Karya itu menilai perlu adanya trobosan yang dilakukan dalam meningkatkan minat baca, seperti halnya menyediakan mobil pustaka yang yang dapat berjalan menuju wilayah terpencil di setiap daerah.
“Kalau perlu langsung datangi tiap-tiap RT (Rukun Tetangga, Red.) untuk menumbuhkembangkan minat baca adik-adik kita, anak-anak kita, supaya mereka senang membaca dan hobi membaca,” katanya, Senin 27 Maret 2023.
Disisi lain, terkait persoalan sekolah di pinggiran Kota Samarinda yang hingga saat ini tidak memiliki perpustakaan, Ahmat Sopian Noor menyatakan, sekolah wajib membuat perpustakaan meskipun terletak di daerah pinggiran ataupun desa tertinggal.
“Jangankan perpustakaan, sesuai yang dikatakan walikota Samarinda, UKS (Unit Kesehatan Sekolah, Red.) saja perlu ada di sekolah. Begitupun dengan perpustakaan,” ujarnya.
Seperti halnya, salah satu sekolah yang belum memiliki perpustakaan adalah Sekolah Menengah Pertama 44 di Palaran. Di sana justru hanya ada pojok baca yang terletak di bawah tangga. “Saya mendorong agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah, Red.) terkait bisa memberikan arahan kepada kepada sekolah untuk membangun perpustakaan dengan gedung sendiri,” jelasnya.
Ahmat Sopian Noor menuturkan, penyebab terjadinya beberapa sekolah tidak memiliki perpustakaan karena masalah anggaran. Namun menurutnya anggaran bisa didapatkan dari berbagai macam jalan. Seperti halnya anggaran dari Pemkot Samarinda, bantuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim, maupun Pemerintah Pusat. Selain itu ada juga alokasi dan Bantuan Oprasional Sekolah yang dapat dimanfaatkan.
“Artinya kembali kepada kepala sekolah sebagai penyelenggara sekolah, bagaimana kita dapat mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)