KALTIMKORANSERUYA.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang kembali mengamankan seorang pria berkostum badut yang sedang mengamen di lampu merah, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bontang Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Eko Mashudi mengatakan, Maraknya badut yang mengamen di Bontang menjadi perhatian Satpol PP, sehingga perlu dilakukan penindakan. Badut tersebut pun berhasil diamankan pada puku 21.00 WITA.
“Kita amankan pas lagi ngamen,” ujarnya, Selasa (21/3/2023).
Aktivitas para pengamen badut ini dikatakan Eko melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman serta Perlindungan Hukum Masyarakat. Badut itu kemudian diamankan dan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP.
“Kita bawa ke kantor diberikan teguran dan pembinaan,” timpalnya.
Adapun jumlah personel yang diturunkan dalam giat tersebut berjumlah 10 orang. Mereka aktif melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Bontang di sekitaran lampu merah, mulai pukul 19.30 – 00.00 WITA.
Eko pun menghimbau agar tidak melakukan aktivitas mengamen di jalanan. Lantaran dapat menggangu pengguna jalan dan membahayakan mereka sendiri.
“Kami tidak melarang para badut mencari nafkah. Tapi jangan di jalan. Selain mengganggu pengguna jalan, juga bisa membahayakan diri sendiri,” tandasnya.(Adv)