KALTIMKORANSERUYA.COM – Sebagai salah satu garda terdepan, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjalankan tugas dan fungsi pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Bontang, Eko Mashudi mengatakan, sesuai denagn Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
“Satpol PP merupakan bagian dari perangkat daerah sehingga perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia,” ujarnya, Senin (20/3/2023).
Selain itu, menurut Eko, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.
Adapun fungsi Satpol-PP dijelaskan Eko terdiri dari lima meliputi, yang pertama, Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Kedua, pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Ketiga, pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
Keempat, Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
Kelima, pelaksanaan tugas lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terkait fungsi satuannya yaitu penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada penyelenggraaan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggraaan perlindungan masyarakat dan instansi terkait, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum atas pelaksanaan Perda, Perkada dan pelaksanaan fungsi lain,” timpalnya.
Di akhir, Eko mengungkapkan, ada beberapa kewenangan yang juga dimiliki Satpol PP diantaranya, melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran perda dan perkada , menindak warga masyarakat dan aparatur atau aparatur yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Melakukan tindakan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur yang melakukan pelanggaran perda,” tandasnya.(Adv)