KALTIMKORANSERUYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), akan melakukan penertiban kepada anak punk yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, penertiban akan mulai dilakukan dengan menyisir wilayah jalan protokol.
“Kami mengidentifikasi keberadaan anak-anak punk yang dianggap meresahkan warga,” ujarnya, Minggu (12/3/2023).
Menurut Eko, penertiban ini rutin dilakukan Satpol PP, terutama jika ada laporan warga. Seperti di sekitar Jalan Pierre Tendean, Bontang Kuala, kerap ditemui segerombol anak punk yang mengamen.
Mereka (Anak Punk) biasa melakukan aktivitas mengamen mulai sore hingga petang hari, di sepanjang trotoar jalan dan warung makan.
“Jadi selain penertiban PKL, Baliho dan Reklame, Kami juga rutin melakukan penertiban anak punk, terutama kalau ada laporan yang merugikan masyarakat. Kalau kita dapat langsung kita lakukan penangkapan,” timpalnya.
Kemudian anak punk yang tertangkap dalam penertiban itu, nantinya akan dibawa petugas Satpol PP untuk diberikan arahan dan pembinaan.
“Tapi sayangnya Kami sudah 2 kali datangi bersama pihak Kelurahan Api-Api di lokasi mereka biasa mangkal. Namun, selalu mereka tidak berada di tempat yang dilaporkan,” pungkasnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan, jika sewaktu-waktu menemukan anak-anak punk yang merugikan mereka.
“Mohon kerja samanya,” tandasnya.(Adv)