KALTIMKORANSERUYA.COM – DPRD Kota Samarinda mendengar pemaparan umum perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/2/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ahmat Sopian Noor mengungkapkan, dalam agenda tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Asisten II Sam Syaimun memberikan pemaparan tentang perubahan RPJMD Kota Samarinda.
Dalam kesempatan itu pula turut hadir pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) serta setiap perwakilan Komisi yang ada di DPRD Kota Samarinda.
Ahmat Sofyan Noor mengaku pihaknya juga diberi penjelaskan tentang beberapa hal terkait perubahan RPJMD yang bertujuan melakukan perkembangan Kota Samarinda sebagai serambi Ibu Kota Negara (IKN) oleh lembaga eksekutif dalam hal ini Pemkot Samarinda.
Wakil Ketua Fraksi Golongan Karya itu dalam kesempatan yang sama menyebutkan beberapa alasan perubahan RPJMD tahun 2012-2016 diantaranya yaitu terkait kebijakan nasional tentang IKN, selanjutanya terkait dengan adanya perubahan perumusan IKU pada level Pemkot dan Perangkat Daerah, kemudian soal terbitnya peraturan daerah No 8 tahun 2021 tentang perubahan atas perda No 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Berikutnya juga terkait dengan peningkatan integrasi 10 program unggulan kedalam program pembangunan daerah secara utuh, sebagai strategi untuk mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan.
Selain itu, dirinya juga mengaku pihaknya DPRD Kota Samarinda melalui setiap komisi telah memberikan masukan terhadap perubahan RPJMD dalam beberapa kesempatan sebelumnya bersama Bappedalitbang Kota Samarinda.(ADV DPRD Kota Samarinda)