KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang rutin melakukan monitoring atau penertiban meskipun diakhir pekan.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, meski di akhir pekan pihaknya tetap melakukan monitoring penertiban pelanggaran Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapun penertiban yang sering dilakukan diantaranya, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), Reklame, dan monitoring Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Contohnya, penertiban jalan, fasilitas umum, jalur hijau lingkungan, sungai, saluran air, sumber air, badut, pengamen, anak jalanan, dan masih banyak lagi.
“Kami sudah punya jadwal, jadi masing-masing personil dibagi untuk patroli setiap hari, bahkan Sabtu dan Minggu”, di Seluruh wilayah Kota Bontang” ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Tak hanya itu, para Personel Satpol-PP juga gencar melakukan penertiban pelanggaran peraturan daerah di sekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin). Melakukan penertiban para pedagang yang berjualan di trotoar jalan.
“Kami tertibkan juga itu karena mengganggu, jadi penyebab kemacetan dan bahaya kalau tertabrak,” timpalnya.
Namun, untuk saat ini pihaknya hanya memberi himbauan secara persuasif kepada masyarakat maupun pedagang.
“Kami masih tindak secara humanis, kalau tiga kali tetap melanggar baru kami tindak,” tandasnya.(Adv)