KALTIMKORANSERUYA.COM – Maraknya penjual kerupuk khas Palembang yang menjajakan barang dagangannya di kawasan lampu merah Kota Bontang menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, kerap melihat kawanan pedagang yang membawa bungkusan besar berisi kerupuk, itu selalu berhasil kabur sebelum petugas melakukan penangkapan.
“Pas kami patroli Dia (pedagang kerupuk) tidak ada, tapi pas kami lewat dia jualan lagi,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Maka, menurutnya upaya penertiban pedagang kerupuk perlu dilakukan, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dilarang untuk berjualan di lampu merah.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan, PKL dilarang jualan di lampu merah,” timpalnya.
Selain itu, menurut Eko aktivitas berjualan di lampu merah akan membayakan mereka termasuk para pengendara.
” Kalau lampu hijau itu omontais kendaraan laju-laju kalau mereka berjualan di pinggir jalan bisa ke serempet itu, membahayakan dia dan pengendara juga,” pungkasnya.
Meski demikian, Kata Eko mereka yang kedapatan berjualan akan dihimbaukan terlebih dahulu, dan diberi surat peringatan. Jika sebanyak tiga kali mereka tetap melanggar, maka Satpol PP dengan terpaksa akan menyita barang mereka.
“Kalau sudah tiga kali kita kasih peringatan masih bebas, terpaksa kita sita jualan mereka. Meskipun sebenarnya kadang-kadang kita tidak tega secara kemanusiaan gitu, tapi untuk memberikan efek jera kita harus lakukan itu kita simpan di kantor silahkan ambil di kantor. Jadi di kantor bru Kita beri himbauan dan pemahaman. Karena kalau Kami debat di jalan akan timbul kemacetan dan menimbulkan persepsi masyarakat yang negatif,” tandasnya.(Adv)