KALTIMKORANSERUYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang rutin melakukan penertiban baliho dan reklame, di seluruh Wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, ada sekitar 7 baliho dan reklame yang berhasil diterbitkan.
Adapun penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Selat Malaka, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (9/3/2023).
“Kebanyakan yang Kami tertibkan tidak punya izin dan tidak sesuai penempatan,” ujarnya kepada media kaltimkoranseruya.com.
Selain itu, Eko mengungkapkan penertiban ini dilakukan sesuai regulasi. Adapun data baliho yang tidak memiliki izin merupakan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang.
Setelah penertiban, baliho yang diturunkan itu pun langsung dibawah dan diserahkan Satpol PP kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang.
“Jadi Kami saling koordinasi sama DPM-PTSP dan Bapenda. Kalau mereka mau ambil atau perpanjangan baliho dan reklame bisa langsung ke Bapenda. Jadi tidak bolak balik, ” timpalnya.
Eko pun menghimbau kepada masyarakat atau instansi terkait agar mentaati peraturan yang ada. Guna menjaga ketertiban di Kota Bontang.
“Artinya kalau misal habis masa berlakunya, langsung urus kalau mau diperpanjang. Selain itu kalau pasang yang sesuai tempatnya,” tandasnya.(Adv)