KALTIMKORANSERUYA.COM – Selama ini perizinan usaha penginapan selain Hotel berbintang seperti Hotel Melati dan Guest House yang beroperasi di Samarinda belum diatur secara detail terkait retribusinya.
Saat ini melalui sidang paripurna, DPRD Kota Samarinda telah menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda untuk mengatur retribusi hotel Melati dan Guest House yang beroperasi di Kota Tepian.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Nursobah mengatakan hingga hari ini kontribusi Hotel Melati (Losmen) dan Guest House terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda masih minim.
Adanya Raperda tentang retribusi Hotel Melati dan Guest House yang ada disemarinda tersebut, dirinya mengaku siap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Raperda ini.
Politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu menerangkan bahwa selama ini aturan terkait retribusi untuk Hotel Melati dan Guest House memang belum ada disamarinda, sehingga yang ada sampai hari ini kontribusinya dalam peningkatan PAD masih minim.
“Karena memang selama ini hotel Melati dan Guest House itu masih belum maksimal memberikan kontribusi pada Kota Samarinda, ucap Nursobah pada Rabu (22/2/2023).
Sebab selama ini yang ada hanya aturan untuk hotel berbintang saja, akhirnya pengusaha mengalihkan usaha hotelnya menjadi Guest House karena pajaknya tidak sebesar hotel berbintang, jelasnya.
Lanjut, dirinya berharap nantinya dalam agenda sosialisasi dapat mengundang pengusaha pemilik hotel maupun masyarakat, terkhusus pemilih Hotel Melati dan Guest House untuk merangkum beberapa masukan dan usulan dari masyarakat.(ADV/DPRD Kota Samarinda)