KALTIMKORANSERUYA.COM- Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno merespon hadirnya relawan lalu lintas “Pak Ogah” yang mulai beredar di Kota Samarinda
Sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 256 disebutkan masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan lalu lintas
Dalam hal ini“Pak Ogah” merupakan sebutan bagi relawan yang sering membantu pengguna jalan yang mau menyeberang
Menurutnya hadirnya Pak Oga sangat membantu masyarakat kota Samarinda terutama di titik kemacetan dan juga banjir
“tidak mungkin menempatkan Personil Kepolisian dan Dishub selama 24 jam di setiap jalan, contoh saat banjir, karena hanya mereka yang tau dimana mana yang ada lobang” katanya, Jum’at (6/1/2023)
Wakil Rakyat tersebut menyarankan perlu adanya pembinaan “Pak Ogah” secara teknis, dan juga perlu diberikan seragam seperti rompi. “tinggal bagaimana Pemerintah Kota memberikan binaan kepada mereka” ucap suparno.(ADV/DPRD Kota Samarinda)