KALTIMKORANSERUYA.COM – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 akan diumumkan pekan depan. Tepatnya pada Senin, 21 November 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi.
Rozani mengungkapkan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah melakukan rapat pembahasan terkait penyusunan rekomendasi UMP 2023. Pihaknya kini tengah menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
“Hari ini kita sudah bekerja dalam rapat pembahasan dan menyiapkan laporan tertulis. Kita bersiap untuk merekomendasikan penetapan UMP 2023 kepada Bapak Gubernur,” ujar Rozani melalui sambungan telepon seluler, Selasa (15/11/2022).
Kepada Diskominfo, Rozani turut memberikan konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai kenaikan UMP 2023 sebesar 2 persen. Ia memastikan, kenaikan UMP 2023 justru di atas angka 2 persen itu.
“Lebih tinggi dari itu, angka pastinya setelah dirilis,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim ini.
Nominal UMP 2023, termasuk besaran kenaikan, dan selisih besaran dengan UMP 2022 akan diumumkan pada 21 November mendatang.
Indikator penetapan UMP ini disusun berdasarkan data ketenagakerjaan dan ekonomi daerah. Data ekonomi di antaranya meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi dan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi.
Sementara data ketenagakerjaan meliputi jumlah angkatan kerja, konsumsi rumah tangga se provinsi, anggota rumah tangga se provinsi, dan anggota rumah tangga yang bekerja.
Penetapan UMP dibahas oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah provinsi yang membidangi tenaga kerja. Dalam hal ini, Disnakertrans Provinsi Kaltim. Dewan Pengupahan juga diisi oleh akademisi perguruan tinggi, kelompok pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan serikat buruh dari usaha yang dominan di suatu daerah.
“Kalau di Kaltim usaha yang dominan seperti tambang, kayu, dan perkebunan. Serikat buruh diwakili oleh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia,red),” terang Rozani.
Ia menegaskan, pembahasan UMP dan segala hal terkait dengan pelaksanaan pengupahan daerah, selalu dilakukan sepanjang tahun. Tidak hanya ketika menjelang penetapan UMP. Ia menepis kesan, bahwa Dewan Pengupahan hanya bekerja menjelang penetapan UMP di akhir tahun.
“Memang seolah, kinerja pengupahan baru mengemuka menjelang penetapan UMP. Padahal kami ini, bekerja sepanjang tahun,” ucapnya.
Penetapan UMP ini, juga menjadi pedoman upah bagi seluruh pekerja di Provinsi Kaltim. Termasuk bagi para pekerja dengan masa kerja nol tahun alias baru bekerja.
“Jadi baru bekerja pun, sudah bisa menerima upah minimum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP Provinsi Kaltim tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497. Pemprov Kaltim melalui Disnaker memastikan, ada kenaikan UMP pada tahun 2023. (ADV/KOMINFOKALTIM)