SAMARINDA, SERUYA.COM — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sarkowi V Zahry angkat bicara mengenai revisi RTRW. Dia mengatakan, setelah disahkannya Undang-Undang Ciptakerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, maka harus dibarengi dengan melakukan revisi RTRW di Indonesia dan Kaltim khususnya.
Apalagi jika berbicara Kaltim, dimana provinsi ini telah ditetapkan sebagai Ibukota Negara, maka otomatis akan terjadi perubahan RTRW.
“Apalagi Kaltim masuk IKN, otomatis wilayah yang masuk IKN itu harus dikeluarkan dari RTRW provinsi,” ujarnya pada awak media.
Selain itu kata dia, nantinya juga perlu diatur mengenai penataan wilayah daerah-daerah yang menjadi penyangganya IKN Nusantara.
“Termasuk kita mengatur wilayah penyangga, karena ada IKN, makanya akan berpengaruh pada wilayah yang dekat dengan IKN itu sendiri. Dia akan banyak suport, misalnya dari ketahanan pangannya. Maka ketika itu sudah dipetakan menjadi lahan pertanian, otomatis akan kita jadikan lahan pertanian untuk mensuport IKN,” ujarnya.
Tata ruang IKN Nusantara, terang Sarkowi, secara keseluruhan disusun berdasarkan masterplan.
“IKN itu disusun berdasarkan masterplan. Nah, masterplan disusun berdasarkan potensi, jadi bukan alih fungsi lahan. Kalau lahan itu potensinya di bidang itu, ya tidak akan keluar dari masterplan yang dibarengi dengan KLHK. Sehingga, apapun yang akan digunakan, juga akan diimbangi dengan tidak merusak lingkungan, sesuai konsep IKN forest city,” terangnya.
Mengenai perlindungan lahan Kaltim, dikatakannya, ada Perda Ketahanan Perlindungan Lahan Pertanian yang menjadi dasar payung hukumnya.
“Kita punya Perdanya. Jadi kalau mau objektif ilmiah, kalau mau menyusun peruntukan wilayah, otomatis harus melalui kajian. Makanya terkait dengan IKN ini banyak FGD dilakukan. Sekarang tinggal bagaimana Kaltim punya strategi menyesuaikan dengan IKN, sehingga kita dapat memanfaatkannya,” pungkasnya. (adv)