Home Headline News Minta Usul Perda Kepemudaan, Pansus Undang Organisasi Pemuda di Kaltim

Minta Usul Perda Kepemudaan, Pansus Undang Organisasi Pemuda di Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Ismail. (Foto : ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM — Pansus Kepemudaan mengundang sejumlah organisasi pemuda di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Kepemudaan DPRD Kaltim.

Undangan itu dilakukan untuk meminta usul mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan DPRD Kaltim sehingga regulasi tersebut dapat terbentuk sesuai dengan yang diharapkan.

Ketua Pansus Kepemudaan Ismail menjelaskan, perwakilan pemuda yang pihaknya undang dalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu setidaknya berasal dari organisasi-organisasi pemuda yang berkedudukan di Kaltim. “Ada dari OKP-OKP (Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda) juga termasuk BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kaltim,” ucapnya Rabu (10/8/2022).

Ia mengungkapkan, pada RDP yang berlangsung Selasa (9/8/2022) lalu di gedung E komplek DPRD Kaltim, sejumlah pemuda yang hadir turut memberikan usulan, tak hanya itu, para peserta juga mengharapkan agar hal tersebut dapat dilakukan pengawalan agar melalui pembahasan terdapat perhatian untuk kalangan pemuda dari pemerintah.

“Terlebih yang disampaikan kaitannya dengan dukungan anggaran, tapi saya kira pemerintah juga bersepakat dengan itu, sepanjang prosedur administrasi dapat dilengkapi,” ujarnya.

Meski demikian Ismail yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Kaltim itu juga tak menutup mata dengan perhatian Pemprov Kaltim kepada pemuda yang ada di Kaltim, seperti diantaranya melalui program pemberdayaan dengan menargetkan 2 ribu orang untuk pelatihan kewirausahaan. Menurutnya, Pemprov Kaltim sudah memiliki komitmen dengan pemuda.

“Hanya saja informasinya belum terakses secara menyeluruh, harapannya setelah ada Perda ini ada ruang bagi para pemuda, mudahan dengan adanya pembahasan ini kemudian akan kami tindaklanjuti komunikasi ini akan semakin dimantapkan,” harapnya.

Setidaknya, rencana pembentukan Perda Kepemudaan dapat menambah legal standing program-progam pemberdayaan pemuda dan serupanya agar lebih mengikat. (adv)