SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun yang juga ketua badan musyawarah tetap bersikeras mengagendakan pelantikan Hasanuddin Mas’ud (Hamas), Senin (12/9/2022) mendatang.
Alasannya karena keberadan SK dari Kemendagri yang meminta untuk dilakukan pelantikan Hamas menggantikan Makmur HAPK.
Kata Samsun, jika ada keputusan baru dari Kemendagri yang membatalkan pelantikan, barulah pihaknya tidak melakukan pelantikan.
“Kami hanya menjalankan keputusan Mendagri, kalau mau ya bersurat ke Mendagri,” ucapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini cuma menambahkan jika pihak Makmur sudah bersurat ke Kemendagri dan ada keputusan baru, pelantikan bisa saja ditunda.
“Silakan jika ada upaya (Makmur,red), sampai ada keputusan dari Kemendagri,” katanya singkat.
Diketahui, sebelumnya telah beredar SK Kemendagri bernomor 161.64-5129 tahun 2022, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, satu bulan kemudian keluar putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr. Makmur HAPK dalam hal ini menjadi penggugat.
Dalam amar putusan tersebut memerintahkan tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Putusan Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024.
DPRD Kaltim melalui Banmus tetap bersikeras menggunakan SK Kemendagri sebagai dasar untuk melakukan pelantikan. (adv/boy/dprdkaltim)