SAMARINDA, SERUYA.COM — Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menyebut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kaltim 2023 akan dibahas ulang.
Meski begitu, ia memastikan pembahasan KUA-PPAS tersebut tidak molor dari waktu yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan batasan waktu maksimal 20 Agustus 2022 mendatang.
“Kita sudah melakukan rapat internal dengan pembahasan APBD murni 2023, ini masih terus berjalan dan sedang proses. Kami agendakan di rapat Banmus untuk pengesahan KUA-PPAS pada 12 Agustus. Maksimal tanggal 20 Agustus ini sudah disahkan karena itu sesuai Permendagri,” kata Politikus PAN ini.
Sigit menyebutkan, jumlah anggaran yang masuk dalam draft KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sekitar Rp12 triliun. Angka tersebut, kata dia, kemungkinan bertambah, itu dipengaruhi dengan adanya penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Sayangnya, Sigit tidak menyebutkan berapa jumlah tambahan anggaran dalam draft KUA-PPAS tersebut.
Ia mengaku, penetapan jumlah penambahan anggaran tersebut nantinya akan disampaikan dalam rapat Banggar DPRD bersama TAPD, sekaligus menyepakati besaran anggaran untuk APBD 2023.
“Nanti rapat TAPD dan Banggar akan disampaikan, disitu nanti baru dikunci besaran angkanya. Kemudian baru disepakati KUA-PPAS. Karena KUA-PPAS kan pelaporan dulu. Kemudian menuju ke nota kesepakatan, di nota itu detailnya,” jelasnya.
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK membenarkan kemungkinan penambahan jumlah angka dalam draft KUA-PPAS tersebut.
Menurutnya, upaya penambahan tersebut dipertimbangkan dengan adanya peningkatan sektor pajak yang dinilai cukup signifikan.
“Itu sudah dibahas, nanti itu akan tergambar semua persoalan-persoalannya dan juga disampaikan di APBD perubahan,” ujarnya. (adv)