BONTANG, SERUYA.COM – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari 5 tersangka dengan jumlah 65,32 gram, Selasa (23/8/2022).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto, mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba beberapa waktu lalu, dari beberapa lokasi berbeda.
Tersangka pertama adalah Hendra dengan barang bukti sabu seberat 2,31 Gram, kedua Hidayat Ramadhan dengan berat 50,15 Gram, kemudian tersangka Lukman sebanyak 0,69 gram, tersangka Ronaldi 7,3 Gram, dan tersangka Yudi Putra Pratama 4,87 Gram.
“Totalnya 65,32 gram. Jika di rupiahkan senilai kurang lebih Rp 97,9 juta,” ucap Kompol Wisnu.
Sementara itu, ditempat yang sama Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, pemberantasan narkoba terus digalakkan. Apalagi, bisnis haram itu sering kali terputus antara satu jaringan ke jaringan lainnya.
Kelima tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya
Sebagai tambahan informasi, pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Pengacara para tersangka