Home Headline News DPRD Kaltim Perjuangkan Nasib Buruh Lokal

DPRD Kaltim Perjuangkan Nasib Buruh Lokal

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Martinus. (ist)

SAMARINDA, SERUYA.COM – Mengingat banyaknya persoalan terkait pemenuhan hak-hak buruh yang selama ini kerap diabaikan, 9 Agustus 2022.

Mulai persoalan upah hingga persoalan status ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan. Sayangnya, pola penanganan persoalan yang dihadapi setiap pekerja belum didasari dengan landasan hukum yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Martinus mendorong pembentukan Ranperda pemenuhan hak buruh lokal Kaltim. Agar para pekerja memiliki payung hukum dan dapat memperoleh hak-haknya.

Martinus menilai pentingnya pembuatan pembuatan rancangan peraturan pemerintah (raperda) terkait pemenuhan hak pekerja atau buruh lokal Kaltim. Pembuatan raperda ini nantinya berfungsi untuk mengatur tentang pemenuhan hak buruh lokal Kaltim.

Menurutnya, dengan adanya raperda ini maka buruh lokal Kaltim memiliki payung hukum Terlebih lagi, dengan adanya pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) di Kaltim. Maka pemerintah daerah dalam hal ini DPRD Kaltim perlu mendorong keberadaan raperda tersebut.

“Kami ingin membuat perda tentang pemenuhan hak pekerja atau buruh lokal, nanti di situ juga diatur pasal-pasal. Untuk dijadikan patokan atau dasar menentukan kebijakan. Termasuk hak buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata dia, belum lama ini.

Oleh karena itu, untuk mendorong pembentukan raperda, pihaknya berencana akan berkonsultasi kepada Kementerian Tenaga Kerja RI untuk pembuatan Raperda tersebut.

“Kami berencana akan mengunjungi Kementrian bersama dengan Serikat Buruh. Jadwalnya awal bulan depan di Minggu kedua. Tapi sebelum itu kami akan mengadakan hearing bersama dengan Serikat Buruh untuk menerima aspirasi dari mereka,” ujarnya.

Martinus menambahkan, nantinya usulan pembuatan raperda tersebut menjadi inisiatif DPRD Kaltim. Dengan harapan, pihak Eksekutif juga akan mendukung dengan adanya wacana tersebut.

“Kami akan bahas usulan pembuatan perda. Karena nanti ketika jadi, tentu akan menjadi Pergub. Di situ jelas aturannya, ketika itu tidak di laksanakan, maka akan ada sanksi. Karena yang sekarang ini belum ada perdanya. Sehingga kami mendorong pembuatan perda tersebut,” pungkasnya. (adv)