KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Kaltim usulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemprov Kaltim mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pajak Daerah, serta Retribusi Daerah.
Usulan ini telah disepakati 8 Fraksi yang ada di DPRD Kaltim.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kaltim, Agiel Suwarno mengatakan, keanggotaan pansus nantinya menjadi wewenang dari delapan fraksi yang ada untuk menempatkan perwakilannya dalam pansus tersebut.
Pembentukan pansus dirasa mampu untuk memaksimalkan pembahasan dibanding diserahkan kepada komisi yang membidangi.
“Tetapi yang lebih penting begini, retribusi itu kan pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada masyarakat. Selama tidak memberatkan masyarakat itu tidak masalah, walaupun itu sumber PAD (pendapatan asli daerah) kita,” kaya Agiel, Kamis (2/2/2023).
Sejauh ini, lanjut Agiel, pihaknya belum memperoleh draft usulan ranperda dari Pemprov Kaltim. Meski demikian, dalam pembahasan ranperda ini nanti menjadi Perda, penting bagi pemerintah bersama DPRD untuk melakukan sosialisasi dan uji publik.
“Harapannya kami bisa mendengar semua masukan stakeholder untuk bisa menampung saran. Karena jangan sampai ada Perda retribusi daerah tapi eksekusinya tidak jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PDI-P ini optimis bahwa usulan ranperda dari Pemprov Kaltim mengenai pengelolaan keuangan daerah dan pajak daerah, serta retribusi daerah ini mampu selesai dalam waktu 3 bulan setelah terbentuknya pansus.
“Saya pikir karena ini diusulkan oleh pemerintah, saya pikir tidak akan lama pembahasannya. Paling tiga bulan sudah selesai,” tandasnya. (ADV/DPRDKALTIM).