Home Kutai Timur Yan sampaikan bahwa raperda ketertiban umum untuk menciptakan kesejahtaraan masyarakat

Yan sampaikan bahwa raperda ketertiban umum untuk menciptakan kesejahtaraan masyarakat

Anggota DPRD Kutai Timur, Yan (dok: ai/koranseruya)

Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur sedang melakukan pembahasan awal mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses ini dijelaskan dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Penting untuk melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, karena mereka adalah objek dari peraturan ini. Kami akan melakukan sosialisasi dan meminta masukan dari warga,” ungkap anggota DPRD, Yan.

Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting agar Raperda yang dihasilkan dapat menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik. Beberapa poin yang akan disosialisasikan mencakup larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, dan pengawasan penjualan bensin eceran.

Yan juga menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain, seperti kepolisian, terutama dalam penegakan aturan lalu lintas. Raperda ini akan dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul).

Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim DPRD akan melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyusun peraturan yang relevan dan efektif bagi Kutai Timur. “Kami ingin melihat implementasi dan tantangan yang dihadapi daerah lain,” pungkasnya. (Adv)