Home Headline News Wakil Rakyat Kaltim Dorong Hadirkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat

Wakil Rakyat Kaltim Dorong Hadirkan Regulasi Izin Pertambangan Rakyat

Ilustrasi penambangan batubara (dok: pixabay)
Ilustrasi penambangan batubara (dok: pixabay)

KALTIM — DPRD Kaltim mendorong agar izin pertambangan rakyat (IPR) segera dilegalkan. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh mengatakan, misi calon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim terpilih adalah menyejahterakan rakyat, terutama di sektor pertambangan.

“Ini harus segera direalisasikan dengan melegalkan IPR,” ujarnya usai melakukan sidak di Kutai Kartanegara, Minggu 26 Januari 2025.

Dia menjelaskan, ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan gubernur sebelumnya di Bumi Etam. “Kami mendukung sepenuhnya upaya ini karena berdasarkan hasil inspeksi lapangan, banyak petani penambang di daerah seperti Sebulu, Kukar, yang berharap aktivitas mereka bisa mendapatkan izin resmi,” paparnya.

Tanpa izin resmi, kata dia, penambang rakyat tetap menjalankan aktivitas mereka. Namun, tidak memberikan kontribusi yang sah bagi pemerintah daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebaliknya, jika izin dikeluarkan, maka pemerintah dapat memperoleh pemasukan yang dapat digunakan untuk membangun Kaltim. Dengan adanya regulasi yang jelas seperti UU Minerba dan PP terbaru, tidak ada alasan bagi pemerintah tidak mengakomodasi penambang rakyat.

“Kami berharap, dengan adanya IPR, penambang rakyat dapat bekerja dengan leluasa tanpa ketakutan. Dan tak ada lagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Lebih jauh dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong implementasi kebijakan ini, agar setelah pelantikan Gubernur, IPR segera terwujud.

Kaltim sendiri, yang menyuplai hampir 69 persen batu bara nasional, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini nihil.

Dalam regulasi tersebut, IPR diatur dengan jelas, dengan batasan lokasi maksimal 100 hektare per izin. Untuk area yang lebih kecil, seperti 1-20 hektare, izin dapat diberikan kepada individu atau kelompok tani, sedangkan untuk area yang lebih luas, izin pertambangan umum (IUP) akan diberlakukan.

Artinya, kalau petani tambang hanya punya lahan 2 hektare pun mereka bisa menambang. Jadi IPR izin-nya hanya sampai pada Gubernur. Menurut dia, jika IPR mulai diimplementasikan, kontribusinya terhadap pendapatan akan sangat signifikan.

“Ada potensi tambahan PAD sebesar Rp5 triliun jika izin-izin pertambangan rakyat ini diimplementasikan,” tukasnya.

Abdullah juga memastikan IPR yang diatur dalam PP itu tidak menabrak tata ruang. Misalnya, lahan tersebut adalah hutan lindung. Kemudian ada Perda yang melarang untuk menambang, PP tidak mengatur hal tersebut.

“Jadi yang diatur itu yang legal. Kemudian lahan yang diajukan juga ada verifikasi lahan, apakah itu masuk hutan lindung dan lain sebagainya. Jadi areal yang tidak boleh ditambang tetap tidak boleh ditambang secara perizinan,” ungkapnya.

Abdulloh berharap, masyarakat Kaltim, khususnya para petani penambang, mendukung upaya ini agar izin pertambangan rakyat dapat segera diterbitkan.

Tentu saja tanpa mengabaikan hak dan pembinaan bagi penambang besar yang telah memiliki IUP resmi dari pemerintah pusat.

Diketahui, upaya ini untuk mengoptimalkan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kini berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis IPR. (*)