KALTIMKORANSERUYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang Tri Ismawati buka suara terkait aturan pelegalan aborsi.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7/2024).
Menurut Isma, aturan tersebut pasti memiliki syarat. Sehingga masyarakat harus terlebih dulu membaca syarat-syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.
“Ya apa dulu alasannya. Kalau luar negeri itu ada dilegalkan aborsi juga cuman itu harus sesuai dengan alasan misalnya memang di USG bayinya cacat, itu legal untuk aborsi. Itu diluar negeri ya, saya mengacu ke luar negeri. Karena itu nanti tidak akan produktif, menyusahkan orang tua. Walaupun diagama kita itu memang diharamkan..” tutur Isma, saat diwawancarai Senin (12/8/2024).
Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan pemerintah mengizinkan setiap orang melakukan praktik aborsi bagi korban rudapaksa atau perkosaan tetapi harus dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan sesuai dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Isma berpendapat efek dari tindakan aborsi sendiri akan kembali kepada perempuan. Ia khawatir dampak dari keputusan tersebut juga hanya berujung merugikan pihak perempuan secara jangka panjang.
“Khawatirnya merugikan perempuan karena kan nanti efek jangka panjangnya ada penyakit. Ujung-ujungnya yang dirugikan kita perempuan sih. Kalau misalkan tetap bisa dipertahankan, dipertahankan saja, ga perlu aborsi. Mau nanti anaknya diambil oleh orang lain atau apa. Kalau aborsi itu jalan pintas yang sebenarnya diharamkan gitu kalau menurut saya,” jelasnya.
Isma mengungkapkan perlu ada pengkajian ulang atas aturan yang melegalkan praktik aborsi tersebut.
“Aturan itu, mungkin perlu ditinjau ulang nantinya..” tutupnya. (adv/ap)