BONTANG, SERUYA.COM – RSUD Taman Husada Bontang layangkan surat peringatan 3 ke PT Timorano Putera Mandiri, per tanggal 15 Agustus 2022, kemarin.
Teguran ketiga itu diberikan, lantaran PT Timorano belum juga membayarkan gaji 44 orang tenaga kebersihan dan 3 pengawas, yang tertunggak sejak bulan Juni dan Juli lalu.
Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Taman Husada Bontang Viki Rizqi Riadis mengatakan putusan tersebut diambil setelah rapat evaluasi tingkat kota, yang melibatkan Sekda, Disnaker dan UKPBJ
Meski demikian, Viki bilang manajemen RSUD Bontang masih memberikan waktu selama 14 hari kepada PT Timorano untuk membayarkan gaji yang 2 bulan tertunggak tersebut.
“Kontrak belum diputus, masih ada waktu 14 hari. Hal tersebut sesuai dengan klausul kontrak yang disepakati sebelumnya,” ucap Viki kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Jika dalam tenggang waktu tersebut kontraktor memenuhi kewajibannya, maka kontrak kerja akan tetap dilanjutkan, dengan catatan bila kejadian serupa kembali terulang maka kontrak akan langsung dihentikan.
Lebih lanjut, Viki menjelaskan apabila tidak hak tenaga kesehatan tidak juga terbayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka secara otomatis kontrak terputus.
Selebihnya, pihaknya akan menyerahkan ke UKPBJ untuk mencari perusahaan penganti. Namun, PT Timorano tetap berkewajiban membayarkan sisa gaji tersebut.
Dikonfirmasi Direktur PT Timorano Putra Mandiri Febri Patompo mengatakan telah menerima surat peringatan 3 tersebut. Ia menyatakan akan segera membayarkan gaji yang tertunggak selama 2 bulan.
“Segera kami bayarkan sisa gaji itu,” ungkapnya.