BONTANG, SERUYA.COM – Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang perempuan berinisial SA (49) atas kasus penipuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka
karena terbukti melakukan penipuan terhadap pemilik toko bangunan di Lok Tuan, Februari lalu.
“SA ditangkap di Perumahan Pesona Bukit Sintuk kemarin (21/8),” ucap Iptu Bonar kepad awak media, Senin (22/8/2022).
Modusnya, tersangka SA mengelabui pemilik toko dengan alasan akan membayar bahan bangunan yang ia beli senilai Rp 6,6 juta akan diselesaikan via di transfer. Sebagai jaminan SA menyimpan KTP.
“Yang dibeli triplek 25 lembar, semen 30 sak dan 1 pompa air. Total kerugian sekitar Rp 6,6 juta,” bebernya.
Ternyata, tersangka tak kunjung datang membayar. Korban sudah berusaha menghubungi, SA hanya memberi janji.
“Korban sudah kehilangan kesabaran, sejak bulan 2 sampai di bulan 8 tidak dibayar. Kemudian dilaporkan ke kami,” ungkapnya.
SA yang diketahui merupakan warga Teluk Pandan, Kutai Timur ternyata sudah menjual barang hasil penipuannya ke wilayah Bengalon Kecamatan Kutai Timur.
Terhadap tersangka, polisi menjerat pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Kemudian polisi terus mendalami kasusnya.
“Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya