KALTIMKORANSERUYA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Kabar itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, (11/10) malam tadi.
Selain Syahrul Yasin Limpo, dua nama lainnya ikut disebut sebagai tersangka korupsi yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga, menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, Menteri Pertanian 2019-2024, KS, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” kata Johanis Tanak.
KPK telah melakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka, namun sampai kemarin hanya Subagyono yang memenuhi panggilan itu.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK menyebut ketidakhadiran SYL dan Muhammad Hatta sudah dikonfirmasi sebelumnya.
“Alasan dua tersangka lainnya, karena menengok ibu dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulsel,” kata Ali.(*)