KALTIMKORANSERUYA – Permasalahan status jalan nasional kembali mencuat dalam pembahasan infrastruktur di Kalimantan Timur. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menilai tumpang tindih tanggung jawab pemeliharaan jalan telah menjadi beban tersendiri bagi pemerintah daerah.
Berbicara sebagai wakil dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara, Guntur mengungkapkan bahwa beberapa ruas jalan berstatus nasional di wilayahnya justru lebih banyak ditangani oleh pemerintah kabupaten atau provinsi.
“Banyak jalan nasional di Kukar yang ketika rusak, justru pemerintah daerah yang diminta turun tangan. Ini jelas tidak seimbang,” ujarnya, Jumat (23/5/25).
Salah satu contoh yang disebutkan adalah jalan dari Loa Janan menuju kawasan wisata sejarah Museum Mulawarman di Tenggarong. Meski secara administrasi masuk dalam jaringan jalan nasional, penanganan longsor dan kerusakan jalan di jalur tersebut acap kali dibebankan kepada daerah.
Guntur menyayangkan kondisi ini, mengingat Kaltim memiliki kontribusi ekonomi yang besar bagi negara.
Ia menilai, ketidaksesuaian antara status jalan dan tanggung jawab pemeliharaannya mencerminkan kurangnya dukungan pusat terhadap daerah penghasil.
“Dengan PDRB tinggi dari sektor migas dan tambang, seharusnya Kaltim mendapat perhatian lebih besar. Bukan malah disuruh memperbaiki jalan nasional dengan anggaran sendiri,” tuturnya.
Dalam pandangannya, salah satu solusi jangka panjang adalah dengan memperjelas pembagian kewenangan melalui evaluasi status jalan.
Ia menekankan bahwa pendataan dan pemutakhiran status jalan nasional harus segera dilakukan, agar pembangunan tidak tumpang tindih dan beban fiskal lebih merata.
“Kami di daerah butuh kejelasan. Jangan sampai jalan nasional tetap dicatat sebagai tanggung jawab pusat, tapi faktanya terus jadi urusan daerah. Ini harus dibahas lebih serius bersama kementerian teknis dan Bappenas,” kata Guntur.
Ia juga menyoroti perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih intens antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan infrastruktur.
“Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan lebih terarah, efisien, dan tidak memberatkan satu pihak saja,” pungkasnya.
(RF | ADV DPRD KALTIM)