KALTIMKORANSERUYA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Agus Haris kembali menyinggung persoalan tapal batas Kampung Sidrap.
Dia mengatakan agar pihak Kutai Timur (Kutim) tidak perlu lagi melakukan gerakan tambahan. Bahkan, Agus Haris menantang Kutim untuk datang di Mahkamah Konstitusi (MK) jika wakil rakyat Bontang ingin mengadakan pertemuan di sana.
“Persoalan di Sidrap itu sudah lama. Sekarang Kutim ndak usah melobi-lobi kesana-kesini. Kita tunggu saja sidang 21 Agustus nanti. Kalau laki-laki datang aja memberikan keterangan,” ucap Agus Haris saat dihubungi, Rabu (7/8/2024) kemarin.
Dia menyebut Undang-undang terkait tapal batas juga tidak pernah didiskusikan secara resmi. Bahkan dia mengatakan kawasan Bontang Barat tidak jelas batasannya. Belum lagi wilayah Selatan.
“Kalau tapal batas itu tidak memenuhi syarat. UU 47 juga itu tidak pernah dibahas secara resmi terkait dengan lampiran peta tapal batas. Bontang Barat tidak ada batasnya. Daerah Selatan juga tidak ada batasnya. Kemudian disepakati dalam peraturan Menteri Dalam Negeri soal peta tapal batas,” jelasnya.
Selanjutnya, Agus Haris menerangkan dan sangat menyayangkan tapal batas menggunakan pipa dari pertamina. Jika pipanya diangkat maka jelas tapal batas sudah tidak ada lagi.
“Belum lagi menentukan tapal batas itu pake pipa. Itu pipanya pertamina. Kalau pipanya pertamina diangkat, sudah ndak ada gas alam dari Muara Badak ke Pupuk Kaltim, tidak ada sudah tapal batas kita,” tuturnya.
“Dan kalau mau jujur, kenapa ndak masuk semua tu pabrik Pupuk Kaltim kalau ngambil tapal batas. Mestinya satu Guntung itu masuk Kutai Timur kalau berdasar jalan pipa,” sambungnya.
Mestinya, ungkap politisi Gerindra itu, tapal batas mestinya ada sungai, atau hubung atau bahkan jalan yang memiliki syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dengan alasan tersebut Agus Haris menandaskan bahwa Kutim tidak punya dasar sama sekali secara faktual untuk mengklaim Kampung Sidrap itu merupakan wilayahnya.
“Padahal kan mestinya minimal gunung, sungai, atau jalan yang sesuai dengan syarat-syarat ketentuan. Jadi nggak ada dasarnya Kutai Timur itu mengklaim Kampung Sidrap itu adalah bagian administrasi hukumnya. Itu salah besar,” tururnya.
Selain itu, alasan dia bahwa sejak Bontang ikut dalam kawasan Kutai Kartanegara, Kampung Sidrap itu masuk di Desa Belimbing. Kemudian ke Guntung. Lebih jauh Sangatta, kata Agus Haris, dulu juga adalah Bontang.
“Karena sejak kita (Bontang) masih ikut di Kutai Kartanegara, Kampung Sidrap itu dulu masuk Dusun Belimbing, masuk Desa Belimbing. Berpindah lagi pemekaran kelurahan setelah berubah status Bontang jadi kota, di 2002 itu Sidrap itu masik di Guntung. Bahkan dulu Sangatta itu masuk di Bontang,” terangnya.
Apalagi selama ini, tambah Agus Hari, masyarakat di sana menyerahkan hak politiknya kepada Kota Bontang. “Apalagi warga sekitar (Kampung Sidrap) pilihan demokrasinya ke Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)