Home Samarinda Shania Sebarluaskan Raperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian UMKM Kepada Masyarakat Lempake

Shania Sebarluaskan Raperda Tentang Perlindungan dan Pendistribusian UMKM Kepada Masyarakat Lempake

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia

KALTIMKORANSERUYA.COM – Anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Shania Rizky Amalia lakukan Sosialisasi penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Penditribusian Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern kepada masyarakat yang berada di Kelurahan Lempake, kecamatan Samarinda Utara, Jum`at , 14 April 2023.

Shania menjelaskan agenda sosialiasi penyeberluasan tersebut merupakan agenda kedua yang telah dilakukan oleh Pansus II DPRD Kota Samarinda dengan memaparkan poin-poin yang tertuang didalam Rancangan Peraturan Daerah serta melakukan sharing bersama masyarakat terkait permasalahan yang terjadi selama ini kepada pelaku UMKM.

Dirinya menambahkan, dalam gelaran sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Bedeng Lempake RT 18 itu juga dihadiri perwakilan Kelurahan Lempake, yang menyampaikan masukan dari permasalahan yang selama ini ditemukan oleh pelaku UMKM di daerah tersebut, dengan harapan dapat diberikan solusi oleh pihak DPRD maupun Pemkot.

“Hasil notulensi menjadi bahan bagi saya untuk koordinasi dengan pansus untuk kita carikan solusinya bareng-bareng juga bersama dinas terkait, sebab pansus juga akan hearing dengan dinas terkait guna menyelaraskan,” terangnya.

Selain itu, Shania menilai bahwa masyarakat perlu diberikan pembinaan yang berkelanjutan, dengan menghadirkan tim khusus yang dapat mendampingi masyarakat ataupun pelaku UMKM serta dapat mengetahui kebutuhan masyarakat seperti apa, seperti halnya pelatihan yang dilakukan selama ini terkadang hanya berdampak 10 persen kepada masyakarat.

Dengan adanya tim khusus ini diharapkan dapat mendata jenis pelatihan apa yang dibuthkan oleh masyarakat, “meminta pelatihan secara rinci pelatihan apa yang dibutuhkan, jadi dari dinas pun kalau mau pelatihan sesuai dengan permintaan masyarakat,” ungkapnya. “Kalau dinas buat pelatihan menjahit, terus gak ada penjahit disitu kan buat apa?, jadi kalau bisa dari bawah yang mengajukan pelatihan apa yang dibutuhkan,’ timpalnya.

Sehingga, nantinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal dan UMKM ke Pasar Modern ini sesuai dengan runtutan berdasarkan pendataan, pembinanan dan pengawalan proses pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti perosalan administrasi yang harus dipenuhi ketika ingin masuk ke pasar modern.

“Mudah-mudahan Raperda ini bisa selesai dengan isi yang berbobot , yang dapat menghasilkan program yang efektif dan memang langsun dapat dirasakan warga, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi Masyarakat di Kota Samarinda,” tutupnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)