KALTIMKORANSERUYA.COM — Seorang kakek berinisial ZA (60) warga Karang Rejo, Balikpapan Tengah, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga dilakukannya di hadapan meja hijau, pada Selasa (15/8) lalu.
ZA didakwa melakukan pencurian handphone di sebuah rumah makan ayam geprek di Sumber Rejo pada 31 Mei 2023.
Terungkap modus yang digunakan terdakwa yakni dengan membeli makan di warung tersebut, namun ketika ada kesempatan ZA langsung mengambil HP milik penjaga warung.
“Awalnya pak ZA beli ayam, makan di warung, saya belum curiga. Tapi setelah makan dan pergi, pas saya lihat HP saya sudah hilang,” ungkap korban pencurian, RS saat menjadi saksi di persidangan.
Menyadari HPnya tidak lagi bersamanya, RS langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Balikpapan Utara. Sebulan kemudian HPnya diinformasikan sudah ditemukan. Ternyata HP RS ada pada ZA yang sebelumnya sudah ditangkap pihak kepolisian bersama 6 HP yang diduga kuat juga hasil curian.
Dalam persidangan yang digelar di PN Balikpapan ini, terdakwa mengakui perbuatan amoralnya.
“Dalam satu bulan saya mengambil enam HP, dari bulan puasa,” ungkap Terdakwa ZA saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dalam persidangan ini juga terungkap HP yang dicuri oleh terdakwa ZA tidak dijual, namun hanya disimpan dan dipakai sendiri. (*)