KALTIMKORANSERUYA — Setelah menyelesaikan serap aspirasi masyarakat di berbagai daerah pemilihannya, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, langsung tancap gas melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Penyebarluasan itu berlangsung di Desa Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Sabtu (28/10/2023), kemarin.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Desa Perjiwa, Erik Nur Wahyudi, serta tokoh masyarakat setempat.
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Termasuk lewat Perda Provinsi dalam membangun sinergitas pelayanan dengan kabupaten/kota.
“Lewat kegiatan ini, saya mencoba menyampaikan tentang apa saja yang menjadi hak masyarakat dalam penyelanggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini mengaku, penyebarluasan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini penting dilakukan. Karena masyarakat berhak mendapatkan berbagai informasi atas pelayanan publik yang mereka dapatkan. Dengan kata lain, keberadaan aturan tersebut agar pelayanan publik bisa lebih berkualitas.
“Memang harus diperkuat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik. Dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang baik,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan kegiatan penyebarluasan Perda. Masyarakat lebih meminta perhatian dibidang kesehatan.
“Olehnya itu saya sampaikan bahwa anggaran 10 persen untuk sektor kesehatan dari APBD Kaltim itu ada, yang tentu saja ini terkait pelayanan dasar masyarakat,” tegasnya
“Kita akan koordinasikan dengan Pihak BPJS Kesehatan dan Dinkes Kaltim bagaimana supaya pelayanan kesehatan ini bisa dicover untuk semua masyarakat, tentunya masyarakat yang tidak mampu dan yang berpenghasilan rendah, ini yang kita utamakan,” sambungnya. (ayb/adv)