KALTIMKORANSERUYA.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai digodok DPRD Bontang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengungkapkan, Raperda ini merupakan salah satu program inisiatif dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang.
“Ini inisiatif dari BPBD Bontang dan baru pertama dibahas bersama Tim Asistensi dan Komisi III pada hari Rabu (26/10) lalu,” ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Tujuan Raperda ini dibentuk adalah untuk meningkatkan status kualifikasi penanganan BPBD Bontang dari B menjadi A.
“Karena sebelumnya pemerintah sudah mengesahkan Perda Penanggulangan Bencana. Jadi rencana peningkatan kualifikasi BPBD Bontang menjadi kategori A perlu diapresiasi, agar naik kelas. Sehingga perlu diapresiasi,” timpalnya.
Nantinya, setelah Raperda ini disahkan akan lakukan penyesuaian bersama perangkat daerah lainnya (OPD), termasuk di dalamnya penambahan sumber daya personalia.
“Makanya waktu rapat itu ada tim asistensi dengan perangkat lengkap. Ada Organisasi Tata Laksana (Ortal) BKPSDM, BPKAD, Hukum dan Bapelitbang,” tuturnya.
Politikus Partai PKS ini berharap pembahasan Raperda ini bisa selesai pada Desember 2022 mendatang.
Adapun Raperda tentang Pembentukan Tugas, Organisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 Bab.
“Harapannta semoga Raperda ini bisa rampung sesuai target di Desember mendatang, dan spesifikasi layanan BPBD kita bisa naik kelas A secepatnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ortal, Azizah menerangkan, terkait rencana itu telah sesuai dengan permendagri nomer 8 tahun 2008. Dirinya pu telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan agar BPBD Bontang bisa naik menjadi Klasifikasi A.
“Berkas yang kita lampirkan sudah sesuai Klasifikasi dari B ke A. Kami sudah sampaikan ke Provinsi Kaltim. Alhamdulillah dari skoring BPBD Bontang bisa dinaikan menjadi A,” terangnya. (adv)