Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (10/10/2024).
Rapat tersebut membahas persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD mengenai Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita, dan dihadiri oleh Asisten III Setkab Kutim, Sudirman Latif, Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, serta 27 anggota DPRD Kutim. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan lainnya.
Dalam pernyataannya, Jimmi menyampaikan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ini diharapkan dapat menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menciptakan lingkungan yang adil, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, sehingga pemerataan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan bisa tercapai,” ujar Jimmi.
Selanjutnya, Jimmi mempersilakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender, Yan, untuk membacakan laporan akhir hasil pembahasan Pansus.
“Untuk memahami lebih lanjut, mari kita dengarkan laporan Ketua Pansus, Yan, terkait Raperda Pengarusutamaan Gender ini,” tutup Jimmi. (Ai/adv)