SAMARINDA — Polsek Sungai Kunjang Kota Samarinda, menangkap pria berinisial WH (32), yang diduga melakukan penganiayaan di Jalan Anggi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Rabu 30 April 2025 lalu.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis 1 Mei 2025 setelah korban, JS (29), melaporkan kejadian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Agung Sisbiyantoro, mengatakan peristiwa bermula ketika korban menumpang travel dari Kutai Barat ke Samarinda dengan biaya Rp350.000.
Karena tidak punya uang tunai saat tiba di Samarinda, korban menjaminkan satu unit ponsel Samsung Galaxy A10F warna merah kepada sopir travel melalui pelaku WH yang kala itu belum dikenalnya.
“Tapi, pada Rabu siang sekitar pukul 12.20 WITA, pelaku menagih pembayaran secara langsung kepada korban di pinggir Jalan Anggi,” ucap Agung.
Terjadi adu mulut yang berujung pada aksi kekerasan, pelaku memukul kepala korban dengan botol parfum hingga mengeluarkan darah.
Korban kemudian melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, tim personil Polsek Sungai Kunjang segera menyelidiki dan mengamankan pelaku pada hari berikutnya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Kunjang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Agung.
Ia juga mengimbau warga segera melaporkan setiap potensi tindak kriminalitas atau kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kerja sama semua pihak sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya. (*)