KUKAR — Polsek Kota Bangun mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WITA.
Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, Kecamatan Kota Bangun, merugi setelah tokonya terbakar.
“Dan diketahui mengalami pencurian sebelum kebakaran terjadi,” ucap Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam keterangan yang diterima, Senin 9 Juni 2025.
Kronologi
Pengungkapan kasus ini bermula ketika korban melakukan pemasangan Wi-Fi pada 3 Juni 2025.
Bermaksud untuk menyambungkan kembali sistem CCTV yang sebelumnya rusak akibat kebakaran.
Saat memeriksa rekaman CCTV yang masih berfungsi, korban melihat adanya aktivitas mencurigakan dari seseorang yang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang.
Tak lama setelah itu, orang tersebut tampak menyalakan korek api yang diduga digunakan untuk membakar toko.
Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR, yang pernah bekerja di toko miliknya.
“Atas temuan itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Kota Bangun,” ucap Kapolsek.
3 Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni MR (18), warga Muara Kaman Ilir, AZ (23), warga Rantau Hempang dan MA (18), warga Desa Rantau Hempang.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk USB berisi rekaman CCTV, satu baju hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”, serta sepotong papan kayu bekas terbakar.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP Jo Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pembakaran.
Kapolsek menegaskan saat ini proses penyidikan terus dilakukan secara intensif.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)