SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kerjanya.
Seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial S ditangkap dalam sebuah operasi di Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, Jumat 9 Mei 2025 lalu.
Penangkapan bermula dari penyelidikan intensif, polisi menduga kuat rumah yang berada di Jl. P. Antasari II Gg.08 No.130 RT.025 kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pemantauan, dan mengumpulkan informasi atas kecurigaan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, aparat menemukan dua paket sabu dengan berat brutto 1,02 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, sendok penakar, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli narkoba.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sebuah dompet abu-abu, berisi uang tunai sebesar Rp350.000.
“Tersangka diamankan saat berada di ruang tamu rumahnya, dan barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi tersebut,” jelas Kasat Reskoba, Kompol Bambang Suhandoyo.
Tersangka kini berada di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)