Home Balikpapan Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabu

Polresta Balikpapan Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 15 Paket Sabu

Barang bukti sabu-sabu diamankan Polresta Samarinda (dok: katakaltim)
Barang bukti sabu-sabu diamankan Polresta Samarinda (dok: katakaltim)

BALIKPAPAN — Satreskoba Polresta Balikpapan bekuk seorang pria berinisal DR (38) Warga Jalan Riko Gang Aman, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, yang diduga jadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu.

“Tersangka DR ini merupakan residivis dalam parkara yang sama dan baru bebas dari penjara pada bulan Juli 2024 lalu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, Selasa 7 Januari 2024, mengutip katakaltim.

Tersangka DR ditangkap pada Sabtu 4 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

“Kasus ini terungkap dari pengembangan kasus sebelumnya,” ujar Bangkit.

Kata dia, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka WS, didapat keterangan sabu tersebut diperoleh dari tersangka DR, sehingga pengembangan penyilidikan dilakukan terhadap tersangka DR.

Bangkit menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 4,51 gram.

“Sabu ini disembunyikan tersangka di beberapa tempat, mulai dari bekas parfum warna hitam dan lainnya,” jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, satu sendok plastik hitam, satu kotak putih, satu bekas sarung parfum warna hitam, dan satu ponsel merek Galaxy A04e warna hitam.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan mengatakan, dari keterangan pemeriksaan kepada tersangka DR, yang bersangkutan memperoleh sabu dari tersangka AR yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Di mana barang haram itu diterima tersangka melalui metode tempel di kawasan Tangki Satu.

“Pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri. Tapi dengan jumlah barang bukti yang relatif banyak, tentu tidak bisa dipercaya begitu saja,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, DR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)