BONTANG — Polres Bontang mengingatkan masyarakat bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditutup sementara mulai tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
Penutupan ini dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut akan diberikan kesempatan untuk memperpanjang hingga tanggal 3 Februari 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, mengatakan masyarakat harus memanfatkan waktu untuk mengurus berkas sebagai persyaratan, agar tidak ada kendala saat mengurus di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bontang.
“Bagi masyarakat diharapkan segera mengurus semua persyaratan SIM,” harapnya.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk mencermati jadwal penutupan layanan ini agar tidak menghadapi kendala dalam pengurusan SIM. (*)