KALTIMKORANSERUYA.COM – Presiden Joko Widodo intruksikan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Mendukung kebijakan itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi menegaskan Pemprov Kaltim siap penuh mendukung kebijakan mengonversi mobil dinas menggunakan tenaga listrik.
Hal itu disampaikan Hadi Mulyadi menjawab usai melepas Defile Mobil Hias Temu Karya Taman Budaya (TKTB) XXI Tahun 2022 di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Senin, 19 September 2022.
“Kita dukung dong, harus itu,” ucap Hadi kepada awak media.
Namun, dia bilang lebih dulu yang harus di silakan ialah fasilitas pendukungnya, seperti stasiun-stasiun pengisian energi listriknya.
Selain itu, mantan Legislator Senayan itu menyampaikan, pemerintah harus melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang ada saat ini.
“Ya agar tidak mubazir, jangan sampai tidak termanfaatkan secara baik, hanya gara-gara dikonversi ke mobil listrik,” ujarnya.
Orang nomor dua Benua Etam ini pun mengakui belum ada pembahasan secara spesifik terhadap rencana peralihan kendaraan dinas milik pemerintah.
Khususnya, pembahasan terkait berapa banyak kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan diganti ke mobil listrik.
Termasuk pembahasan tentang anggaran yang diperlukan untuk pengadaan atau pembelian kendaraan listrik tersebut. Juga penyediaan dan pembangunan fasilitas pendukungnya.
“Yang pasti itu secara gradual ya, secara bertahap lah dilakukan pemerintah,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)