Home Headline News Pemkot Samarinda Tegaskan Relokasi Pasar Subuh Sesuai Keinginan Pemilik Lahan

Pemkot Samarinda Tegaskan Relokasi Pasar Subuh Sesuai Keinginan Pemilik Lahan

Pembongkaran Pasar Subuh di Kota Samarinda (dok: katakaltim)
Pembongkaran Pasar Subuh di Kota Samarinda (dok: katakaltim)

SAMARINDA — Penggusuran Pasar Subuh Samarinda masih menyisakan polemik antara Pemkot Samarinda, pemilik lahan, serta pedagang. Bahkan memunculkan tudingan adanya intimidasi hingga penyebaran informasi yang menyesatkan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Samarinda, Marnabas Patiroy, menjelaskan relokasi itu berdasarkan permintaan pemilik lahan sejak 2014 lalu.

“Pemilik lahan sudah bersurat ke Pemkot untuk direlokasi sejak 2014, namun saat itu kita belum punya tempat. Baru tahun 2022 kita siapkan Pasar Dayak,” ujarnya saat ditemui usai penggusuran berlangsung, Jumat (9/5/2025), mengutip katakaltim.

Marnabas menambahkan, sosialisasi telah dilakukan sejak 2023. Katanya Pemkot telah menyiapkan kebutuhan dasar pedagang seperti listrik, IPAL, hingga keamanan.

“Kita bantu Rp500 ribu per pedagang untuk biaya transport pindah. Sudah 19 dari 33 pedagang daging bersedia pindah,” tambahnya. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Ketua Paguyuban Pasar Subuh, Abdus Salam.

Salam menyebut terjadi kejanggalan dalam proses penggusuran, termasuk adanya pungutan terhadap pedagang untuk lapak semi permanen yang dibangun oleh pemilik lahan namun kini digusur.

“Ada kwitansi pembayaran per 3 bulan. Tapi sekarang mereka dilarang melanjutkan pembayaran. Alasannya pemilik lahan di luar kota,” ungkapnya. Ia menduga ada proses intimidasi yang dilakukan pihak tertentu kepada pemilik lahan.

“Tanda tangan pemilik lahan jelas ada di kwitansi. Tapi saat ini malah mengaku tak kenal saya. Itu jelas kontradiktif (bertentangan),” katanya.

Perwakilan pemilik lahan, Murdianto, juga turut hadir saat aparat mulai meninggalkan lokasi penggusuran.

Saat ditanyai soal adanya dugaan intimidasi oleh pihak tertentu, ia menimpali dan mengatakan inisiasinya melayangkan surat kepada Pemkot Samarinda bukan atas dasar paksaan pihak lain.

“Tidak ada intervensi. Ponakan saya ada di dalam. Dia sangat terganggu dengan bau dan berantakannya,” singkat Murdianto yang langsung ditarik oleh seseorang berbaju merah bertuliskan Disdag.

Tak hanya itu, pihak Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YBHI), Fatih, turut menyoroti proses relokasi yang dinilai manipulatif.

Ia menyebut sejumlah pedagang terbujuk mengambil nomor undian setelah dijanjikan bantuan. Namun kemudian menarik diri setelah mengetahui informasi yang diterima tidak sepenuhnya benar.

“Ada penyebaran informasi bahwa petak pasar terbatas dan harus segera diambil. Bahkan sebagian uang bantuan itu ditarik oleh pihak tertentu. Kami sudah kumpulkan data, uang akan dikembalikan,” ungkap Fatih.

YBHI dan pedagang pun menyatakan sikap menolak relokasi sepihak dan akan terus mengambil langkah solutif mempertahankan Pasar Subuh sebagai ruang ekonomi rakyat. (*)