KALTIMKORANSERUYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam tanggapi soal gugatan uji materi tapal batas kampung sidrap.
Pasalnya, Pemkot Bontang telah mencabut gugatan uji materi UU Nomor 47 Tahun 1999 yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Pencabutan itu tidak berselang lama usai dikeluarkannya surat perintah dari Kemendagri.
“Langkah selanjutnya kalau Pak Wali sudah mencabut itu ya otomatis mungkin nanti kita rapat di DPRD, bagaimana bentuk perjuangan kita kalau pemerintah tidak mau memperjuangkan itu mungkin DPRD nnti bisa memfasilitasi masyarakat sidrapnya untuk menggugat sendiri kesana atau seperti apa..” ujar Andi Faizal, Senin (12/8/2024).
“Karena kan yang ditakutkan pemerintah ini ada surat edaran dari mendagri untuk mencabut, karena ditakutkan nanti akan tidak kondusif ketika dalam satu provinsi itu antara dua kabupaten/kota saling menggugat,” tambahnya.
Lanjut, Andi Faizal mengatakan akan membicarakan hal tersebut lebih lanjut di dalam rapat bersama anggota DPRD lainnya.
“Kita menunggu sikap paripurna DPRD seperti apa..” pungkasnya.
Adapun tersisa tiga orang kuasa terkait uji materi ini yakni Ketua DPRD Andi Faiz Sofyan Hasdam, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bontang Agus Haris. (adv.ap)