KALTIMKORANSERUYA.COM – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda H. Subandi melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM Ke Pasar Modern.
Subandi yang berperan sebagai pembina Komisi II dan Pansus II DPRD Kota Samarinda itu, menggelar sosialisasi Raperda yang berlangsung di Jalan Revolusi RT 7, GG Al Ichsan, Loa Bahu, Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Subandi mengakui sosialisasi Raperda ini bertujuan untuk mengakomodir masukan masyarakat Kota Samarinda khususnya para pelaku UMKM.
menyerap kritik dan saran-saran masyarakat yang berguna dan membantu dalam menggodok Raperda perlindungan dan pendistribusian produk UMKM ke pasar modern.
“Kita sosialisasikan dalam rangka menghimpun mencari masukan-masukan dari masyarakat. Barang kali ada kritik dan saran, supaya nanti bisa kita masukan ketika membahas kembali Raperda untuk masyarakat ini,” Kata Subandi. Rabu, 28 Juni 2023.
Lanjut Subandi Raperda ini juga sangat penting bagi masyarakat atau pelaku UMKM, karena dengan terciptanya raperda ini dapat melindungi pelaku UMKM yang hendak memasukan barang usaha nya ke Pasar modern.
“Karena disini pasar-pasar modern kita ketahui sangat banyak. Itu nanti masayarakat khususnya pelaku umkm, itu akan bisa berpartisipasi menjual produk nya di pasar modern,” Terangnya.
Namun, dalam sosialisasi itu ada salah satu warga yang berasal dari RT 07 yang memberikan pertanyaan kepada Subandi terkait peminjaman modal. Bagi dia, peminjaman modal itu hanya bagi masyarakat yang memiliki usaha saja.
“Ini juga kendala ya. sementara selama ini syarat mendapatkan pinjaman modal harus ada usahanya dulu. Bagaimana dengan masyrakat yang belum punya usaha,” Jelas Subandi.
“Dan karena itu kita harapkan Pemkot Samarinda untuk hadir dengan memberikan solusi terkait masalah yang masih terjadi di masyarakat,” Lanjutnya.
Terlepas daripada itu, Politisi partai PKS tersebut berharap dengan adanya Raperda ini dapat membantu membangkitkan per-ekonomian pelaku UMKM di kota Samarinda.
“Harapan kita Komisi II dengan raperda ini disahkan semoga bisa membangkitkan pelaku UMKM. Kita ketahui kemarin virus corona yang membuat pelaku UMKM itu tiarap,” Pungkasnya.(ADV DPRD Kota Samarinda)