Home Headline News OIKN Bahas Sinkronisasi Wilayah Bersama Pemkab dan Legislator PPU

OIKN Bahas Sinkronisasi Wilayah Bersama Pemkab dan Legislator PPU

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Senin 16 Juni 2025.
Screenshot

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Senin 16 Juni 2025.

Pertemuan itu dalam rangka membahas sinkronisasi wilayah administratif dan kewenangan di kawasan delineasi IKN.

Pertemuan mereka berlangsung di Kantor OIKN. Katanya, ini adalah upaya bersama memperkuat koordinasi lintas kelembagaan.

Agar mampu mendukung kelancaran transisi pemerintahan di wilayah yang terdampak langsung oleh pengembangan ibu kota negara.

Beberapa isu strategis yang dibahas

1. Aset milik Pemkab PPU yang berada dalam wilayah IKN.
2. Status kependudukan dan tenaga ASN Pemkab PPU di kawasan IKN.
3. Sinkronisasi tata ruang antara Pemkab PPU dan wilayah yurisdiksi IKN.

Wakil Ketua I DPRD PPU Syahrudin M. Noor menyampaikan koordinasi terkait pembagian kewenangan masih jadi pekerjaan rumah bersama.

“Masih banyak yang belum settle, termasuk kewenangan-kewenangan yang perlu diharmonisasi,” ujarnya.

Tohar, Sekretaris Daerah PPU, menambahkan anggaran belanja daerah untuk wilayah yang kini masuk dalam delineasi IKN masih berjalan tiap tahun.

“Khususnya belanja daerah untuk wilayah yang masuk dalam delineasi IKN yang masih ada di setiap tahun anggaran. Ini bagian dari upaya penyempurnaan konsepsi ke depan antara PPU dan IKN,” jelasnya.

Tanggapan Otorita IKN

Menanggapi itu, Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto menegaskan pihaknya telah bekerja sama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyusun basis data akurat terkait penduduk yang tinggal di dalam kawasan IKN.

“Dua minggu lalu kami bekerja sama dengan BPS untuk melakukan sensus terhadap penduduk sekitar. Semuanya akan terdata, dan dari sana akan diketahui mana yang beririsan dengan Kab. PPU maupun Kutai Kartanegara. Nantinya, data ini akan menjadi dasar legalitas melalui BPS.” katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menekankan pentingnya membangun sinergi antara IKN dan daerah mitra secara seimbang, termasuk dalam aspek pengembangan sumber daya manusia.

“Tugas kita bukan hanya memajukan IKN tetapi membangun daerah mitra sebagaimana diatur dalam UU,” jelasnya.

Kata dia, dia 2023, pihaknya telah melakukan peningkatan sumber daya manusia.

Hari ini, ini mulai dari pegawai PPPK, KI, dan PNS, itu tidak kurang dari 30%.

“Hasil rekruitmen baru yang sedang mengikuti pendidikan bela negara sekitar 30% dari Kalimantan Timur,” jelasnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi turut menjelaskan struktur tata kelola IKN yang bersifat hibrida serta prinsip hukum khusus yang mengaturnya.

“UU IKN ini bersifat super lex specialis. IKN itu pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi, tetapi kedudukannya setingkat kementerian. Kami membawa semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian kewenangan masih berada di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sampai dengan terbitnya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.

“Waktu itu, Mendagri menegaskan melalui surat Kemendagri Nomor 135.1/2520/SJ tanggal 12 Mei 2022, bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melaksanakan urusan pemerintah daerah di wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali kewenangan dan perizinan terkait kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, sampai dengan penetapan pemindahan Ibu Kota Negara,” jelas Thomas.

“Artinya, sebelum dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, maka kewenangan itu masih dilaksanakan oleh teman-teman pemerintah Kabupaten PPU dan Kukar, kecuali perizinan pembangunan. Saya kira ini sudah clear,” sambungnya. (*)