KALTIMKORANSERUYA — Indonesia merupakan negara hukum, dalam prinsipnya negara mengakui dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.
Maka negara harus hadir memenuhi Pemberian Bantuan Hukum (PBH) bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
Hal itu disampaikan Mimi M Pane anggota DPRD Kaltim dapil I Balikpapan saat melakukan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah provinsi Kaltim Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Dikatakan Mimi M Pane, legislator Partai Ka’bah itu bahwa ia selaku anggota DPRD Kaltim sejak tahun 2021 punya program untuk penyebarluasan bantuan hukum.
“Program ini adalah program wajib bagi kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat apa lagi terkait masalah hukum,” katanya.
Lanjut kata dia, Perda ini dihadirkan, untuk meringankan beban masyarakat ketika terlibat pada sebuah masalah hukum.
“Dengan Perda ini masyarakat yang tidak mampu sangat dimudahkan. Tidak pakai duit sama sekali,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD Kaltim tentu ini menjadi pijakan kami untuk membantu masyarakat sekaligus kami juga silaturahmi bersama.
“Sosialisasi ini penting bagi kami untuk menyampaikan. Sebab Sosperda ini menyangkut kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Sosialisasi ini juga diadakan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, jika masyarakat memiliki masalah hukum dan membutuhkan bantuan hukum bisa dibantu oleh pemerintah. Caranya, masyarakat cukup melapor saja ke pihak kepolisian atau dinas terkait tentang bantuan hukum yang dibutuhkannya.
“Polisi dimanapun di Indonesia sudah tau tentang Perda ini. Sudah ada rujukannya dan anggarannya,” tutupnya.
Diketahui dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri Bruce Azhwar selaku narasumber, Ardiansyah Anggota DPRD Kota Balikpapan, Mimi M Pane Anggota DPRD Kaltim dan masyarakat setempat. (ayb/Adv)