KALTIMKORANSERUYA – Anggota DPRD Kota Bontang Agus Haris, memastikan gugatan tapal batal Kampung Sidrap tetap berlanjut. Dirinya mengaku akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk merespon perintah pencabutan gugatan tapal batas tersebut.
“Kami tidak ikut perintah. Kami akan jawab suratnya bahwa apa yang dimaksud menteri dalam negeri itu terkait ‘dikembalikan pada pemerintah’ itu sudah kami lakukan. Baik membangun komunikasi secara baik kepada Pemerintah Kutai Timur, memberikan masukan pada Pemerintah Provinsi bahwa ada hal yang perlu diselesaikan terkait tapal batas itu..” ujar Agus Haris, Kamis (15/8/2024).
Sebelumnya, perintah pencabutan gugatan tapal batas oleh Pemkot Bontang dikeluarkan Kemendagri. Usai mendapat teguran itu, Pemerintah Kota Bontang akhirnya menarik gugatan tapal batas Kampung Sidrap.
Namun, Agus mengelak. Dia mengatakan Kampung Sidrap harus terus diperjuangkan. Sebab, menurutnya hal itu sudah menjadi keinginan masyarakat. Agus juga mengatakan, soal tapal batas sudah jauh sebelumnya mendapatkan kesepakatan bersama.
“Kan memang sudah disepakati sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2005 bahwa setelah tapal batas itu ditetapkan maka Pemerintah Kota Bontang meminta untuk mengajukan perluasan wilayah. Karena memang luasan wilayah Kota Bontang itu sangat sempit. Nah pasca ditetapkan itu, Pemerintah Kota Bontang menindaklanjuti itu..” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra itu memastikan akan tetap mengawal gugatan tapal batas tersebut, walaupun nantinya akan maju dalam Pilkada 2024 dan terpilih.
“Jadi untuk tapal batas tetap akan kami lanjutkan walaupun misalkan nanti terpilih saya tidak akan cabut. Karena itu memang aspirasi rakyat. Rakyat yang memilih kami bukan menteri dalam negeri..” pungkas Agus.(adv/ap)