SAMARINDA, SERUYA.COM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor disarankan mengganti Plt Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setdaprov Kaltim. Hal itu dikarenakan kinerjanya yang dinilai lamban.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin saat Paripurna DPRD Kaltim ke-28, senin kemarin. Dia menjelaskan 55 anggota dewan Karang Paci sepakat akan terus melakukan koreksi terhadap kinerja Biro Barjas Setdaprov Kaltim.
Sebab selain lamban, Biro Barjas juga dianggap telah merugikan daerah atas penetapan nilai kontrak lelang yang di bawah dari kesepakatan angka yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim.
“Saya selaku anggota DPRD dan 55 anggota DPRD tidak henti-hentinya mengkoreksi terkait dengan lambannya kinerja Biro Barang dan Jasa, sekaligus Kabag ULP,” ucapnya.
Dia menyebut, salah satu kinerja buruk Biro Barjas Setdaprov Kaltim adalah, pada lelang proyek RSUD AW Sjahranie. Dimana, sesuai kesepakatan DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, nilai proyek sebesar Rp 150 miliar. Faktanya, nilai itu turun menjadi Rp 100 miliar.
“Kita sepakat bahwa pembangunan dan pengembangan RSUD AW Sjahranie ini sebesar Rp 150 miliar, tapi entah apa yang terjadi sehingga susut menjadi Rp 100 miliar. Dari nilai Rp 150 miliar, tiba-tiba turun, ini ada apa?” sebutnya.
Dia menuding, pada proses lelang ada kesalahan dan menimbulkan sejumlah persoalan di internal Biro Barjas Setdaprov Kaltim.
“Ada persoalan di sana terkait dengan polemik yang terjadi di internal Barjas. Lagi-lagi kemampuan seorang pimpinan Plt Biro Barjas menurut kami semua anggota DPRD Kaltim tidak mampu menjadi Plt, karena ada kasus ini,” bebernya.
“Kontraktor lapor ke saya bahwa mereka dikalahkan dengan alasan yang tidak jelas jelas. Mereka banding dan sudah ada sanggahan dan itu sudah diterima, saya khawatir ini nantinya akan berimplikasi hukum. Ini harusnya menjadi atensi Gubernur, jangan sampai ada atau mengandung implikasi hukum atas lelang RS AW Sjahranie,” sambungnya. (adv)