BONTANG, SERUYA.COM – Satreskrim Polres Bontang menangkap pria paruh baya berinisial D (60) atas kasus judi togel online.
D ditangkap saat sedang ‘merumus’ judi online disalah satu rumah, di Jalan Suka Makmur KM 24 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu, Senin (22/8/2022) sekira pukul 00.30 Wita.
Dari tangannya, polisi mendapati barang bukti uang senilai Rp 1,8 juta dan satu buah handphone.
“Sekarang sudah diamankan di kantor,” ucap Mandiyono kepada awak media.
Pelaku D terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta, sesuai dengan pasal 303 KUHP.