Bontang — Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Adrofdita hadiri konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Agenda yang berlangsung di Gedung DPRD Bontang pada Selasa (9/7) itu, juga dihadiri legislator Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawati, serta diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak perusahaan.
Adrofdita menyampaikan konsultasi publik ini merupakan upaya memperbaiki apa yang sudah dikaji oleh DPRD Bontang.
“Kembali kita adakan konsultasi publik ini sesungguhnya untuk memperbagus apa yang sudah tim pembahas membahas item per item dari pada Raperda ini,” kata dia.
Dia melanjutkan, jika nanti ditemukan ada yang kurang, maka pihaknya meminta agar kembali dibenahi sebelum disahkan di rapat paripurna.
“Setelah itu tahap selanjutnya nanti kita akan bawa ke bagian hukum provinsi, kemudian nanti baru diparipurnakan,” ujarnya.
Adrofdita menerangkan alasan aturan ini perlu dihadirkan, lantaran adanya permintaan Undang-undang yang menyeru agar Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengeksekusi pemenuhan hak-hak difabel.
Lebih lanjut dia menyebut Raperda sudah dikaji dan pertemuannya sudah sekian kali. “Pembahasan Raperda ini sudah berapa kali pertemuan. Ini hampir semua OPD hadir ya. Karena memang menyangkut semua lini di pemerintah.”
Dia berharap dengan hadirnya raperda itu Wali Kota Bontang dapat memberikan Perwali yang akan menjadikan panduan untuk fungsional bagaimana pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. (Adv)