Home Bontang Konsultasi Publik DPRD Bontang, Kabag Hukum Setda Bontang Ingatkan Perusahaan Pekerjakan 2...

Konsultasi Publik DPRD Bontang, Kabag Hukum Setda Bontang Ingatkan Perusahaan Pekerjakan 2 Persen Difabel

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang (dok: koranseruya)
Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang (dok: koranseruya)

Bontang — DPRD Kota Bontang gelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Selasa (9/7).

Konsultasi itu dihadiri wakil rakyat Komisi I antara lain Adrofdita, Abdul Haris, Haji Maming dan Tri Ismawan dan diikuti berbagai organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, menerangkan pihaknya fokus mendukung pemeliharaan para penyandang disabilitas.

“Hal-hal yang harus jadi perhatian ada pada pasal 12 yang bicara tentang bagaimana tanggungjawab kita, bagaimana perlindungan kita terhadap penyandang disabilitas,” ujar dia.

Dia meminta agar perusahaan mengindahkan aturan terkait mempekerjakan disabilitas. Karena dibeberkannya, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, untuk penyandang disabilitas yang ada di Kota Bontang masih sangat minim dipekerjakan.

“Jangankan untuk 2 persen, ini masih 0 koma sekian persen. Ini mungkin akan kita diskusikan kembali,” ungkapnya.

Dia menyebut, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dan juga aturan pelaksanaannya, telah disebutkan jika hak dari penyandang disabilitas tidak dipenuhi, termasuk pekerjaannya, maka ranahnya adalah pidana.

“Jadi untuk perusahaan, Pemda dan BUMD, BUMN itu wajib mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas. Untuk yang swasta itu adalah 1 persen,” tegas dia. (Adv)